Crowdo memperkuat posisinya sebagai pemain Peer to Peer Lending (P2P) pelopor di Indonesia, yang menjembatani UKM Indonesia untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan komunitas investor internasional. Secara Khusus, Crowdo baru saja resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2017. Hal ini melegitimasi bisnis Crowdo dan menambah lisensi yang dimiliki perusahaan di Singapura dan Malaysia.
Cally Alexandra, Country Manager Crowdo Indonesia mengatakan terdaftarnya Crowdo di OJK menjadi kebanggaan tersendiri bagi Crowdo, sebagai satu-satunya platform yang teregistrasi secara regional di beberapa negara. Terdaftarnya Crowdo di OJK juga diakuinya sangat berpengaruh terhadap perkembangan Crowdo. Karena sebelum resmi terdaftar di OJK, Cally mengaku banyak member yang mempertanyakan terdaftarnya Crowdo di OJK.
"Kami sangat senang sekali dengan OJK merestui Crowdo dengan memberikan tanda daftar kepada Crowdo. Jadi itu memberikan Crowdo kepercayaan terhadap member-membernya Crowdo,? tutur Cally kepada Warta Ekonomi, Rabu (5/7/2017).
Adapun yang menjadi tujuan Crowdo sebagai P2P, jelas Cally, yaitu membiayai UKM yang tidak memiliki akses ke pembiayaan. Bukan karena mereka tidak bagus, tetapi mungkin karena mereka terlalu muda usia perusahaannya, tidak ada aset tetap untuk dijadikan jaminan, atau mereka terlalu kecil untuk dibiayai oleh institusi keuangan.
"Dengan adanya Crowdo, para UKM yang mempunyai kendala pembiayaan, mereka tidak harus bergantung pada institusi keuangan, mereka bisa ke Crowdo P2P Lending, untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga yang kompetitif, dengan proses yang lebih simpel dan cepat,? kata Cally. Disamping itu, Cally mengungkapkan bahwa Project yang sudah dibiayai Crowdo saat ini mencapai 3500 debitur dari berbagai bidang UKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement