Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat

Masyarakat Pertanyakan Kelanjutan Kasus Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Kredit Foto: Youtube.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menjelaskan kelanjutan?penyelesaian insiden rusaknya terumbu karang di Raja Ampat yang rusak oleh kapal MV Caledonian Sky. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan pihaknya telah menerima paparan penjelasan tingkat kemajuan penyelesaian, termasuk perihal ganti rugi.

Pigai menuturkan pihaknya meminta penjelasan Kemenko Kemaritiman atas peristiwa itu karena sejak kandas pada 4 Maret lalu, kemajuan penyelesaian belum terdengar lagi. Padahal, lanjut dia, masyarakat setempat ingin berpartisipasi aktif dan mengetahui perkembangan penyelesaian masalah lingkungan yang berdampak pada kegiatan ekonomi mereka.

"Masyarakat adat setempat minggu lalu menanyakan (perkembangannya) progresnya, kompensasi ganti ruginya seperti apa. Makanya kami memanggil Pak Luhut (Menko Kemaritiman). Tapi karena beliau ke DPR, yang datang tadi Deputi bidang Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno," kata Pigai di Jakarta, Senin (10/7/2017).

Pigai menjelaskan, dalam paparan yang diterima, pemerintah dan pihak asurasi kapal telah menunjuk Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk melakukan kajian. Ada tiga aspek yang dikaji, yakni mengenai kerusakan biota laut, kerugian berdasarkan ekonomi masyarakat dan pemerintah daerah serta restorasi atas kerusakan yang terjadi.

"Tapi saat ini sedang ada perdebatan terkait nilai ganti rugi. Tak perlu saya sebut angkanya karena itu rahasia," katanya.

Pigai menyebut pemerintah menargetkan penyelesaian ganti rugi bisa selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan. "Kalau tidak juga selesai, pemerintah akan menggugat ke pengadilan," katanya.

Pigai juga berharap adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat Raja Ampat dalam penyelesaian kasus tersebut. Menurut dia, adanya aduan masyarakat ke Komnas HAM mengindikasikan bahwa ada masalah konsolidasi antara masyarakat dengan pemerintah.

"Kami harap ada kerja sama yang baik, karena masyarakat mengaku mengalami kerugian dari segi perekonomian, masalah lingkungan dan turunnya potensi wisata. Kami mendorong pemenuhan dan perlindungan HAM dalam kasus ini," pungkasnya.

Diketahui, kerusakan yang diakibatkan kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017 mencapai 18.882 meter persegi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: