Bank Indonesia (BI) mulai membuka transaksi swap lindung nilai dalam mata uang non-dolar AS, mulai Rabu (12/6/2017). Penambahan jenis valuta asing yang digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI dilakukan antara lain untuk mendorong semakin beragamnya sumber pembiayaan untuk kegiatan ekonomi nasional.
Penggunaan jenis valuta asing non-dolar AS dalam transaksi swap lindung nilai kepada BI tersebut akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan valuta Yen Jepang (JPY) dan diikuti dengan valuta lainnya, antara lain Euro Uni Eropa (EUR) dan Renmimbi Tiongkok (CNH).
"Window time Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam mata uang non USD dibuka satu kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Rabu pukul 14.00-16.00 WIB,? kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, kemarin.
Bank dapat mengajukan transaksi swap lindung nilai kepada BI dalam mata uang non US$ dalam window time tersebut dengan menyampaikan dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Pengaturan mengenai underlying transaksi tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/8/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
?Langkah kebijakan BI tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan investasi dan perdagangan internasional yang terdiversifikasi dalam berbagai mata uang. Di samping itu, transaksi tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas dan pemeliharaan stabilitas nilai tukar Rupiah,? tambah Tirta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement