Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu Ormas Masih Tunggu Persetujuan DPR

Perppu Ormas Masih Tunggu Persetujuan DPR Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Penganti Undang-Undang (Perppu) No 02 tentang Ormas. Meskipun demikian, Perppu itu masih menunggu persetujuan DPR. Lalu apa kata pimpinan DPR terkait terbitnya Perppu tersebut?

"Meski secara otomatis Perppu tersebutlah yang berlaku dan menggantikan undang-undang No. 17 tahun 2013. Namun apakah Perppu tersebut akan terus berlaku? Hal itu tentunya harus menunggu persetujuan DPR RI,? ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Sesuai perundang-undangan yang berlaku Perppu tersebut akan disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPR RI mendatang. Kemudian akan diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang. ?

"Sebentar lagi masa sidang akan habis, jadi kemungkinan masa sidang berikutnya baru akan diproses. Hasilnya tergantung dari pembicaraan di DPR. Kalau DPR menyetujui maka tetap akan menggunakan undang-undang yang baru yakni Perppu No.2 Tahun 2017 itu," tegasnya.

?Namun kalau tidak disetujui, sambungnya, akan kembali ke Undang-Undang sebelumnya, UU No. 17 Tahun 2017. "Di sini DPR harus memberikan jawaban, kalau tidak dijawab pun artinya Perppu itu diterima. Bahkan bisa juga dibentuk pansus yang merupakan gabungan sepuluh fraksi yang ada di DPR RI ini. Di pansus inilah nanti akan diketahui suara atau pendapat masing-masing fraksi,? pungkas Politisi Partai Demokrat tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: