Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto langsung menggelar ?safari Politik? usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-ktp. Bersama orang terdekatnya, seperti Bendahara Umum Robert Jopie Kardinal, Ketua Bidang Kesra Roem Kono, Jubir Nurul Arifin. Novanto menemui Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie di kediamannya Jalan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, Ical mengatakan bahwa dia prihatin atas penetapan status tersangka kepada Setya Novanto. Dia berujar jika Golkar saat ini masih menunggu surat resmi dari KPK atas status baru Novanto.
?Kita harapkan seluruh kader baik di DPP dan daerah tetap solid, sambil menunggu langkah hukum dan surat resmi dari KPK,? kata Ical.
Sementara itu, dia pun menguraikan hasil rapat Pleno yang digelar pada Sore kemarin terkait status tersangka Novanto. Berikut tujuh keputusan dalam rapat pleno DPP Golkar:?
1. DPP tetap konsisten melaksanakan hasil musyawarah luar biasa, khususnya yang berhubungan dengan dukungan terhadap pemerintah Jokowi-JK.
2. DPP tetap melaksanakan rapimnas tahun 2016, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan Bapak Joko Widodo sebagai calon presiden 2019.?
3. DPP tetap melaksanakan keputusan rapimnas 2016 untuk tidak melaksanakan munas luar biasa.?
4. DPP setuju keputusan Ketum Golkar menugaskan Ketua Harian dan Sekjen untuk bersama-sama melaksanakan koordinasi dalam menjalankan fungsi-fungsi harian dan tetap berkoordinasi dan tetap melaporkan kepada Ketua Umum Golkar, yaitu Setya Novanto.?
5. Berkaitan dengan proses pengambilan keputusan terhadap Undang-Undang Pemilu pada 20 Juli 2017 yang akan datang, seluruh anggota Fraksi diwajibkan hadir dalam memperjuangkan penegasan Partai Golkar.?
6. DPP Golkar meminta anggota Fraksi pemenangan pemilu Indonesia satu dan dua dan seluruh koordinator wilayah untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kader berkaitan dengan kondisi terkini Partai Golkar, baik internal maupun eksternal.?
7. DPP Golkar menyikapi permasalahan dan antisipasi ke depan harus tetap berpegang teguh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta seluruh peraturan pelaksanaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement