Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur kini terus memburu oknum berinisial AD, pemeran kasus porno aksi yang dilakukan di ruang tunggu kantor Pemkab Pamekasan belum lama ini. Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho petugas telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun bersangkutan tidak ada di rumahnya.
"Tetanggga dan keluarga dekatnya mengaku tidak tahu, sehingga kini yang bersangkutan dalam pencarian petugas," ujar kapolres di Pamekasan, Jumat (21/7/2017).
Perempuan pemeran kasus porno aksi di di ruang tunggu Kantor Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan berinisial AD itu merupakan pasangan AS yang ditangkap lebih dahulu petugas tim Reskrim Polres Pamekasan. Kasus perbuatan mesum yang dilakukan keduanya di tempat umum itu disidik petugas atas laporan tokoh ulama Pamekasan.
Aksi keduanya direkam oleh temannya sendiri lalu dikirim ke jejaring sosial whatshapp (WA) sehingga menyebar luas ke publik Pamekasan. Dalam rekaman vedio berdurasi satu menit lebih itu, sang pemeran laki-laki terlihat meraba bagian alat vital seorang wanita yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Rekaman vedio itu lalu menyebar secara viral hingga ke Bupati Pamekasan, tokoh masyarakat, dan ulama di Kabupaten Pamekasan. Bupati bahkan meminta secara langsung agar polisi bisa mengusut tuntas kasus itu, dan menangkap para pelakunya karena dinilai telah mencederai nama baik Pemkab Pamekasan karena aksi keduanya dilakukan di ruang tunggu Pemkab Pamekasan.
Menurut Kapolres AKBP Nuwo Hadi Nugroho, sebenarnya sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, yakni AS, AD dan AM. AS merupakan pemeran laki-laki, AD pemeran perempuan, sedangkan AM merupakan teman pelaku yang merekam adegan mesum, lalu disebarkan ke jejaring sosial WA hingga akhirnya viral ke publik Pamekasan.
"Dari tiga tersangka ini, baru satu yang kami tangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian, baik pemeran cewek AD maupun si AM ini," ujar kapolres.
Kapolres mengimbau, agar keduanya segera memenuhi panggilan pemeriksaan petugas, sebelum polisi melakukan penjemputan secara paksa. Dalam rilis yang disampaikan kepada media sebelumnya, kedua pemaran kasus porno di kantor Pamekasan itu, akan dijerat dengan Pasal 10 Junto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan penyebar vedio rekaman yang berisi konten pornografi, adegan mesum AS dan AD, akan dijerat dengan Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement