Google menyepakati apa yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sesuai dengan regulasi pemerintah, yakni meningkatkan Service Level Agreement (SLA) dalam menangani konten negatif.
"Pertemuan ini membahas peningkatan SLA dalam penanganan isu terorisme dan konten radikal, serta konten negatif lainnya yang memerlukan penanganan secara cepat dan seksama dalam platform Google," kata Menkominfo Rudiantara di Gedung Kemenkominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Selain itu, Google dan Kominfo telah sepakat untuk menerapkan sistem baru yang disebut Trusted Flagge.?Selain itu, juga ada Legal Removers untuk hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan penegakan hukum.
Menurut Rudiantara, dalam penanganan konten negatif, selama ini ada beberapa konten yang dianggap bertentangan dengan aturan dan budaya Indonesia, namun tidak bertentangan jika menurut community guide, sehingga dianggap seolah tidak ada tindakan. Hal inilah yang mendorong pemerintah melibatkan komunitas atau masyarakat tertentu yang memiliki kapabilitas untuk menilai konten-konten dan melaporkannya kepada penyedia layanan media sosial. ?
Trusted Flaggers merupakan pelaporan dengan cara memberikan flag pada konten tertentu yang dapat dilakukan oleh Kementerian Kominfo?dan masyarakat tertentu dari Civil Society Organization di Indonesia yang diakui dan dipercaya oleh Google. Perwakilan Google Asia Pacific, Ann Lavin mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk melatih para Trusted Flaggers ini.
?Kami bekerja sama dengan pemerintah, kementerian, untuk melatih para flaggers. Trusted Flaggers ini berasal dari local expertise, jadi mereka ahli dalam menentukan dan membuat penilaian atas konten tertentu. Selain bersama Kemkominfo, Google juga akan melibatkan masyarakat melalui CSO (civil society organization), seperti ICT Watch, MAFINDO (Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia), Wahid Institute,? kata Ann Lavin.
Sementara itu, sistem Trusted Flaggers saat ini masih dalam tahapan uji coba pilot project. Meski begitu, cara tersebut?diharapkan dalam 2-3 bulan ke depan sudah bisa berjalan sepenuhnya. Selain Trusted Flaggers, Google juga akan memberlakukan sistem Legal Removals yang berkaitan dengan legal dan penegakan hukum di Indonesia.?
?Pemerintah dalam hal ini ngga sendiri, saya mau libatkan masyarakat sipil untuk meyakinkan bahwa ini bukanlah rezime of censorship. Tidak akan ada ruang untuk menyalahgunakan kewenangan terkait penanganan konten negatif di media sosial ini, yang dilakukan pemerintah betul-betul untuk kepentingan negara dan bangsa," kata Chief RA sapaan akrab Rudiantara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement