Istri pengusaha Andi Narogong, Inayah, mengungkapkan peran suaminya dalam pengadaan proyek e-KTP di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Kadang-kadang saya pernah dengar dari suami saya ada janji meeting?dengan Pak Sugiharto dan Pak Irman.?Suami saya tidak cerita detail, tapi mengatakan 'meeting saja' karena pernah ingin ikut serta," kata Inayah saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
Dalam sidang itu hakim mengonfirmasi sejumlah pernyataan Inayah dalam berita acara pemeriksaan (BAP), terutama terkait dengan pertemuan Andi dengan Sugiharto dan Irman.
"Saya tidak mengatakan sering, tapi pernah dengar 'meeting' dengan Irman dan Sugiharto," jawab Inayah.
Selain mengetahi Andi Agustinus rapat dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto, Inayah juga mengetahui bahwa Andi bertemu dengan Direktur Quadra Solutions Anang S Sudihardjo selaku anggota konsorsium PNRI pemenang tender KTP-E.
Ia mengaku pernah melihat Andi Agustinus bertemu dengan Anang di mal Kota Kasablanka pada 2012 atau 2013 sebelum kasus KTP-E ditangani KPK.?
"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan karena hanya berpapasan. Saya waktu itu mau ke toilet, mereka ngobrol sebentar, saya tanya itu siapa, dijawab Anang," ungkap Inayah.
Inayah juga mengaku bahwa rekeningnya maupun rekening adiknya yang bernama Raden Gede sering digunakan untuk menampung dana dari Andi Agustinus maupun dari perusahaan terkait Andi.
"Andi juga biasa mentransfer ke rekening saya dan adik saya yang berasal dari Dedi Priyono (abang Andi) dan Vidi Gunawan (adik Andi), sedangkan yang berasal dari Merliana Waki ditransfer rekening Raden Gede," tambah Inayah.
Inayah mengaku menikah dengan Andi sejak tahun 2005 dan sejak itu keduanya tinggal serumah di Tebet, Jakarta Selatan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan bahwa pernikahan keduanya tidak tercatat alias samen leven atau kumpul kebo.?"Secara hukum negara yang bersangkutan tidak punya akta resmi sudah melakukan pernikahan," kata JPU KPK Irene Putri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement