Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT Telkom Dianggap Langgar Undang-undang Perlindungan Konsumen

PT Telkom Dianggap Langgar Undang-undang Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mewakili suara konsumen Presidium Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) melaporkan PT Telkom ke Bareskrim Polri. Ada beberapa poin yang dilaporkan, di antaranya pergantian sistem billing akibat gangguan satelit diduga bisa menghapus data-data pelanggan.

"Laporan ke Bareskrim ini terkait masalah offline-nya ribuan ATM yang menyangkut terhadap Satelit 1 milik Telkom. Hasil diskusi dengan Bareskrim saya diminta untuk berdiskusi dulu dengan PT Telkom," ujar Koordinator Presidium Solidaritas untuk Pergerakan Aktivis Indonesia (Suropati) Aditya Iskandar kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2017).

Aditya menambahkan informasi yang didapat dari berbagai media online satelit 1 milik PT Telkom melebihi batas pemakaian. Seharusnya dipakai 15 tahun namun tetap digunakan hingga 18 tahun ke depan.

"Di Undang-undang perlindungan konsumen itu di mana bisa mendapatkan barang yang layak dan penyedia barang dan jasa tidak boleh memberikan barang dan jasa yang di luar dari takaran, ukuran dan waktu," kata Aditya seraya menambahkan permasalahan tersebut menurutnya ada unsur pasal pidananya.

Usai melaporkan ke Bareskrim Polri, kata dia Suropati akan bertemu langsung dengan pihak Telkom. Namun, kapan pertemuannya Aditya tidak menjelaskan secara detail.

"Laporan ini sementara belum diterima nanti saya akan diskusikan dulu ke Telkom, terus terkait informasi di media saya akan klarifikasi ke Telkom. Kemudian ke divisi cyber apakah media itu hoax. Dan konsumen punya hak lah untuk penggunaan barang dan jasa," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: