Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Geledah Ruangan Dirjen Hubla

KPK Geledah Ruangan Dirjen Hubla Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah satu lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Sebagai bagian dari kegiatan penyidikan untuk tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB), hari ini tim penyidik dari pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB melakukan kegiatan penggeledahan di satu lokasi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Kelas I Tanjung Mas Semarang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Febri menyatakan dari penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait dengan kegiatan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT Adi Ghuna Keruktama (AGK).?"Tim masih di lapangan jadi nanti akan kami sampaikan 'update' lebih lanjut terkait hal tersebut," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB) dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.?Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka ATB di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: