Provinsi Kalimantan Timu telah menjalankan komitmen untuk menekan laju deforestasi hutan tropis di wilayahnya melalui penerbitan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 17 tahun 2017 tentang Izin Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit.
Hal itu menurut Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai bentuk komitmendan tindak lanjut keikutsertaan Kaltim dalam menekan laju deforestasi.
?"Sudah ada moratorium. Tidak ada lagi perizinan baru dalam perkebunan kecuali untuk Hutan Tanaman Industri dan ini diakui secara internasional," katanya dalam penjelasan di konferensi Satuan Tugas Gubernur untuk Hutan dan Iklim atau Governor's Climate and Forest (GCF) di hotel Novotel kota Balikpapan yang digelar mulai Senin (25-28/9/2017).
Menurutnya peran GCF untuk meningkatkan komitmen pada sub nasional hingga global sehingga dibutuhkan koordinasi yang mapan dan berkelanjutan.
Awang Faroek yang juga menginginkan konferensi ini bisa memberi arti dalam menghadapi perubahan iklim dan pemanasan global. Menurutnya perlu sinergi yang lebih baik baik pusat maupun daerah termasuk pihak luar termasuk pula dalam mengkomunikasikan kebijakan Indonesia.?
"Harus ada sinergi pada hubungan pemerintah pusat dengan daerah. Pemprov Kaltim bersama organisasi konservasi independen WWF telah mengajukan proposal ke GCF untuk program strategis sawit hijau berbasis yuridiksi dan perbaikan tata kelola lingkungan," katanya.
Dalam konferensi GCF negara-negara yang memiliki luas hutan tropis akan mendapatkan bantuan dana komitmen dan implementasi namun terhadap hal gubernur Kalimantan Timur mengaku belum mengetahui besarannya.
"Saya belum tahu berapa angka bantuan yang didapatkan. Tapi kebutuhan Kaltim sendiri untuk mengatasi perubahan iklim dengan menekan laju defortasi bisa mencapai jutaan dollar," ujarnya.
Berdasarkan data resmi organisasi PBB yang menangani pangan dan pertanian, FAO, bahwa net loss of forest area 2010?2015 adalah Brazil dengan 984 ribu hektare. Sedangkan Indonesia 684 ribu hektare per tahunnya.
Kemudian berdasarkan Peta Penutup Lahan 2009 - 2015 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, deforestasi di Indonesia per tahunnya mencapai 60 ribu hektare.
Berdasarkan catatan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), laju deforestasi di Kaltim ?rata-rata per tahun 98 ribu hektare yang dihitung mulai 1998 sampai 2012.?
Daddy Ruhiyat, Ketua Harian DPPI Kaltim mengatakan ?tidak bisa diperkirakan kondisi lahan hutan yang dibuka bisa kembali subur hingga menumbuhkan pohon-pohon baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam dalam program reboisasi.
Angka deforestasi 98 ribu hektare pertahun di Kalimantan Timur termasuk rendah.
"Kita tidak bisa menafikan kalau pembangunan harus tetap jalan dan di sisi lain lingkungan juga harus tetap terjaga, deforestasinya harus bisa ditekan semaksimal mungkin. Deforestasi 98 ribu hektare per tahun itu juga tidak bisa dikatakan tinggi atau rendah, relatif saja," nilainya.
Namun dirinya memastikan deforestasi di Kaltim masih rendah bila dibandingkan dengan nasional yang diperkirakan mencapai 120 ribu hektare per tahun. "Perhitungan itu dilakukan dengan citra satelit dan kita cegah deforestasi semaksimal mungkin," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement