PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKNP) membantah jika pihaknya dituding melakukan pencemaran lingkungan. Salah satu perusahaan yang termasuk dalam grup Sinarmas ini menyatakan jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak telah melakukan evaluasi tehadap pengelolaan lingkungan hidup perusahaan.
"Dari evaluasi itu dinyatakan bahwa kami taat terhadap izin lingkungan," ujar Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan IKNP Heri Santoso, dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Lebih lanjut Heri mengungkapkan, jika KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak juga menyatakan apabila pemenuhan baku mutu airimbah terolah dan ambang batas emisi udara perusahaan masuk dalam kategori taat serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kami akan selalu mematuhi ketentuan dan aturan/perundangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan hidup," pungkasnya.
Sekadar informasi, harga saham perusahaan yang bergerak di industri kertas saat ini berada pada level Rp3,970 per saham melejit Rp210 per saham atau 5,59 persen dari harga pada penutupan perdagangan kemarin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement