Pengadilan praperadilan menerima gugatan yang diajukan Setya Novanto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan praperadilan ini dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (29/9/2017).
?Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Setya Novanto) oleh termohon (KPK) tidak sah. Mengadili, memutuskan, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Setya Novanto) untuk sebagian,? kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Cepi menilai penetapan tersangka terhadap Setya Novanto telah menyimpang dari prosedur dan tata cara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement