Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menginformasikan bahwa proses pemeriksaan internal terkait tiga hal telah selesai dilakukan.
"Proses pemeriksaan internal sudah selesai dilakukan kemudian Direktorat Pengawasan Internal menyampaikan hasilnya pada pimpinan KPK. Nanti kami akan lihat lagi bagaimana hasil pertimbangan dari pimpinan dan apa yang akan dilakukan ke depan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Namun, kata Febri, dirinya belum mendapatkan informasi terkait dengan pelanggaran apa atau temuannya apa dari hasil pemeriksaan internal tersebut.
"Belum ada informasi terkait dengan pelanggaran apa atau temuannya apa, melanggar atau tidak melanggar, sanksinya apa. Belum ada informasi yang saya terima tetapi yang pasti proses pemeriksaannya sudah selesai dilakukan hasilnya sudah disampaikan ke pimpinan," kata Febri.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa setelah disampaikan ke pimpinan tentu mereka akan mempelajari terlebih dahulu dan melakukan telaah terhadap hasil pemeriksaan itu.
"Kemudian memberikan arahan atau instruksi-instruksi lanjutan pasca hasil pemeriksaan itu diserahkan. Kami tentu lakukan proses pemeriksaan internal itu sebagai upaya untuk menjaga integritas dari institusi ini. Kami akan sampaikan juga hasilnya sejauah mana yang bisa disampaikan oleh pimpinan," ucap Febri.
Tiga hal terkait pemeriksaan internal itu antara lain laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik.?Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani.?Terakhir, terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK dengan Aris Budiman. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement