Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peradi Pastikan Bantuan Hukum Bukan Cuma Buat Orang Berduit Saja

Peradi Pastikan Bantuan Hukum Bukan Cuma Buat Orang Berduit Saja Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan melalui pusat bantuan hukumnya mendukung program bantuan hukum untuk rakyat miskin, salah satu poin penting dalam paket kebijakan reformasi hukum jilid II Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Kami mendukung program tersebut karena selaras dengan PBH Peradi," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, di Jakarta, Jumat (13/10/2017).

Dia menyatakan bantuan hukum tersebut?sesuai pasal 22 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta pasal 7 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa advokat harus memberikan probono (bantuan cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat miskin)," tangkasnya.

Bahkan, kata dia, pasal 11 Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010 mengatur lebih rinci bahwa advokat atau pengacara yang menjadi anggota Peradi dianjurkan memberikan bantuan hukum probono minimal 50 jam per tahun.

PBH Peradi sendiri telah memberikan layanan pro bono, di antaranya advokasi terhadap buruh yang menjadi korban perbudakan di pabrik kuali Tangerang, Banten, serta perbudakan terhadap buruh migran di Pulau Benjina, Maluku.

"Telah memberikan probono terkait berbagai kasus, mulai buruh kuali hingga perbudakan di Pulau Benjina serta mencarikan pekerjaan bagi korban perbudakan di pabrik kuali itu," katanya lagi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: