Belasan Teman Seangkatan Kuliah Jokowi di UGM Akan Hadir di Persidangan, Kata Ade Darmawan
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Permohonan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan yang beragenda tanggapan atas eksepsi terdakwa pada Kamis (16/7/2026). Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan, JPU menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
"Memohon kepada majelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: menolak seluruh perlawanan eksepsi dari terdakwa dan tim advokat kuasa hukum terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang secara absolut maupun relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN.Jkt.Tim atas nama Tifauzia Tyassuma.
Dokter Tifa didakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi. Dalam perkara yang sama, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo juga menjadi terdakwa.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan Jokowi siap memberikan keterangan apabila dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut Ade, Presiden ke-7 RI tersebut telah menyatakan kesiapannya untuk hadir di hadapan majelis hakim guna memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang berjalan.
Selain itu, Ade menyebut pihak terkait berencana menghadirkan 15 orang teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: