Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami legalitas dan alasan logis yang ditawarkan perusahaan tertentu untuk mencegah menjadi korban investasi ilegal. "Setiap kegiatan usaha yang menawarkan investasi harus ada izinnya dan logis," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing di Denpasar, Minggu (15/10/2017).
Tongam yang juga sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi itu mengatakan sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan termasuk izin usaha yang ditawarkan.
Saat ini, lanjut Tongam, berdasarkan kasus yang dilaporkan masyarakat, banyak perusahaan tertentu yang memiliki izin prinsip atau pendirian, tapi belum tentu memiliki izin usaha yang ditawarkan misalnya izin untuk investasi. Adapula perusahaan yang memiliki izin perdagangan, tetapi menghimpun dana masyarakat sehingga legalitas tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Langkah sederhananya, yakni mempertimbangkan secara logika, terutama menyangkut imbal hasil yang besar dan didapatkan secara instan. Modus investasi yang tidak masuk akal biasanya mengiming-iming masyarakat dengan bunga tinggi.
Tawaran suku bunga tinggi itu ada yang 50 persen per bulan hingga 10 hingga 30 persen per tujuh hari. Iming-iming tinggi itu kerap menjebak masyarakat ikut tertarik berinvestasi. Mereka tidak hanya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, tetapi juga menengah ke atas dan berpendidikan tinggi.
Tongam lebih lanjut mengatakan selama periode Januari-September 2017, pihaknya telah menghentikan kegiatan 48 entitas yang melakukan kegiatan ilegal. Pihaknya memprediksi total kerugian masyarakat dari investasi ilegal dari tahun 2007 hingga 2017 diperkirakan mencapai Rp105 triliun. (FNH/ANt)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement