Pengemudi transportasi online menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada pemerintah provinsi Jawa Barat yang diwakili Dinas Perhubungan dalam audiensi yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung.
"Harapannya semua ingin yang terbaik tanpa ada yang dirugikan dari kedua belah pihak, baik online maupun konvensional," ujar ketua perkumpulan Pengemudi Online Satu Komando Jawa Barat (Posko Jabar) Feby Efriansyah di Bandung, Senin (16/10/2017).
Sebelumnya, massa yang terdiri atas ribuan pengemudi angkutan berbasis aplikasi online berunjuk rasa ke Gedung Sate, menuntut kejelasan aturan dari pemerintah daerah terkait regulasi transportasi daring di Jabar.
Feby mengatakan, ada tujuh poin yang disampaikan agar menjadi pertimbangan baik pemerintah pusat maupun daerah.
Ketujuh poin aspirasi sopir transportasi online tersebut yakni:
1. Meminta Pemprov Jabar segera mengeluarkan Perda terkait transportasi online. Selama pembahasan perda berjalan, tidak boleh ada aksi bersifat provokasi terhadap sopir tranportasi online;
2. Semua pihak wajib menahan diri mengganggu proses pembahasan Perda. Termasuk merekomendasikan kepada polisi tidak mengeluarkan izin apapun untuk unjuk rasa dari pihak lain;
3. Tidak boleh lagi ada intimidasi terhadap driver online. Apabila masih ada saja, kami (para pengemudi angkutan online) minta perlindungan dari pihak kepolisian;
4. Meminta pemerintah melakukan penurunan spanduk atau banner yang bersifat provokasi. Kami meminta itu dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam setelah aksi ini;
5. Pemerintah harus mengeluarkan statement atau sikap terkait petunjuk pelaksanaan driver online dan tertuang dalam komitmen tertulis;
6. Kalau tidak direalisasikan aspirasi yang disampaikan, driver online akan mengadakan aksi lebih besar lagi;
7. Kami menginginkan pemerintah daerah memperbolehkan transportasi online beroperasi seperti biasa selama pembahasan regulasi berlangsung.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement