Manajemen Meikarta menyatakan jika pembangunan kota dengan luas 500 hektare (ha) miliknya telah mengantongi surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Komunikasi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) Danang Kemayan Jati saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/10/2017). "Izin rekomendasi kan bukan dari kita, tapi dari Pemprov, pemerintah dan kabupaten sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.?
Sebelumnya, pembangunan Meikarta memang masih menunggu keputusan Pemprov Jabar untuk memberikan izin analisis dampak ?lingkungan (Amdal) dan ?izin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan kota baru Meikarta. Setelah didapat, pengembang baru berani membangun proyek yang memiliki nilai Rp278 triliun.
"Kita sudah melaksanakan apa pun yang diminta Pemprov, seperti mengajukan permohonan ke pemprov dan sudah presentasi juga. Sekarang tinggal menunggu," ujar Danang di akhir Agustus 2017 lalu.
Proyek Meikarta, lanjutnya, memang membutuhkan lahan seluas 500 hektare (ha). Namun, tahap pertama, tanah yang dibutuhkan hanya sebesar 84 ha. "Untuk tahap pertama memang hanya mengajukan sesuai kebutuhan, yaitu 84 ha. Kita ajukan untuk Amdal dan IMB. Sekarang masih diproses, diharapkan segera beres karena semua dokumen yang diminta, kita sudah serahkan," tegas Danang.
Terkait izin Amdal dan IMB yang sedang diminta, Danang mengungkapkan hal itu membuktikan bahwa perusahaan tidak berani melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Karena kami selalu meng?ikuti aturan yang diminta. Kalaupun promo itu cuma marketing, itu tidak melanggar. Amdal, IMB, dan lain-lain itu yang harus kita patuhi waktu sebelum membangun," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement