Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemilik Gudang Petasan Kosambi Langgar UU Ketenagakerjaan

Pemilik Gudang Petasan Kosambi Langgar UU Ketenagakerjaan Kredit Foto: Antara/Galih pradipta
Warta Ekonomi, Tangerang -

Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berupaya memanggil pimpinan PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS), gudang kembang api yang terbakar di Kecamatan Kosambi menyebabkan puluhan karyawan meninggal dan luka bakar karena memperkerjakan anak.

"Sudah dianggap menyalahi Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis malam (26/10/2017).

Ahmed mengatakan usai mengunjungi tujuh korban luka bakar yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang bersama Ketua DPRD setempat Mad Romli dan anggota DPRD Banten Ahmad Jaini.?Namun dari tujuh korban luka bakar itu ada diantaranya masih anak-anak berusia 15 tahun yakni Siti Fatimah.

Sedangkan pimpinan PBCS dianggap telah melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 68 dan 69.?Menurut dia, untuk sementara fokus pada evakuasi korban dan setelah itu dilakukan upaya pemanggilan melalui aparat Dinas Tenaga Kerja setempat.?Pihak melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang merekrut anak karena dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan upaya yang dilakukan agar pimpinan perusahaan itu memberikan klarifikasi terhadap kasus memperkerjakan anak.?Menjawab pertanyaan di kawasan pergudangan Kecamatan Kosambi rentan terhadap kebakaran dan sudah berulangkali terjadi, maka perlu ada penangganan khusus berupa siaga alat pemadam kebakaran.

Ahmed menambahkan tidak perlu ada penangganan khusus karena sudah ada pos kebakaran wilayah yang berada di Pasar Kemis dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bersinergi dengan instansi lain bila terjadi suatu bencana. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: