Pemerintah Kota Solo akan menggratiskan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) dan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.
"Dengan adanya penggratisan ini diharapkan masyarakat segera mengurus IMB karena sampai saat ini masih banyak yang belum memilikinya," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis (2/11/2017).
Ia mengatakan saat ini mekanisme penerapan kebijakan tersebut tengah disiapkan instansi terkait.?Menurut dia, relatif mahalnya biaya retribusi IMB dan banyaknya syarat administratif tersebut membuat sebagian pemilik bangunan enggan mengurus izin.
Terkait dengan teknis pemutihan IMB, dikatakannya, nantinya akan dirumuskan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Nantinya warga tinggal menyediakan foto bangunan saja untuk mengajukan pemutihan IMB. Pemilik bangunan juga harus bertanggung jawab, jangan sampai bangunannya roboh saat diberi izin," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement