Citilink Indonesia terus melakukan upaya peningkatan angkutan kargo untuk barang-barang berbahaya (dangerous goods) sehingga menjadikan Citilink Indonesia sebagai LCC pertama di Indonesia yang mampu mengadakan jasa angkutan khusus tersebut.
Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengatakan, dengan dimilikinya sertifikat pengangkutan barang-barang berbahaya ini, akan meningkatkan kemampuan Citilink untuk meraih peluang yang lebih besar di pasar kargo dengan standar keamanan tinggi dan juga diakui secara internasional.??
"Ini juga merupakan komitmen dan upaya Citilink Indonesia untuk terus meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh pelanggan Citilink Indonesia. Perolehan sertifikat kargo dangerous goods ini membuat sinergi antara Citilink Indonesia dengan Garuda Indonesia semakin kuat, khususnya dalam angkutan kargo,"? jelas Juliandra dalam keterangannya, Senin (6/11/2017).
Penerapan pengangkutan dangerous goods?dilaksanakan mulai hari ini dan dilakukan secara bertahap di beberapa kota sebelum menjangkau seluruh jaringan kota-kota besar di Indonesia.
Selain Citilink Indonesia, Garuda Indonesia juga sebelumnya telah meraih sertifikat yang sama. Pemberlakukan layanan kargo Citilink tersebut mulai dilakukan secara serempak di tujuh bandara Indonesia yang sudah mendapatkan izin, yakni Batam, Jakarta?Soekarno Hatta, Jakarta?Halim Perdanakusuma, Medan, Denpasar, Lombok, dan Bandung.
Adapun kategori dangerous goods yang dapat diangkut oleh Citilink Indonesia pada tahap awal adalah dangerous goods kategori Class 9 (miscellaneous) khususnya komoditi baterai lithium ion, seperti baterai telepon genggam, baterai kamera, powerbank, dan juga parfum sesuai dengan surat izin nomor AU.201/24/19/DJPU.DKP.2017 dari Direktorat Keamanan Penerbangan Departemen Perhubungan Udara.
Sebelumnya, pada Jumat pekan kemarin telah dilakukan sosialisasi oleh manajemen Citilink Indonesia di kantor pusat Citilink Indonesia dengan mengundang seluruh stakeholder kargo dengan tujuan edukasi dan penanganan sehingga pengiriman kargo dangerous goods bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement