Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?resmi melakukan penahanan untuk Ketua DPR Setya Novanto?dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 mendatang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan dilakukan?di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Ia menegaskan KPK melakukan penahanan karena memiliki bukti yang cukup terkait keterlibatan Setya Novanto dalam kasus?korupsi e-KTP.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN," katanya kepada wartawan di Jakarta,?Jumat (17/11/2017).
Adapun, pihak Setya Novanto menolak untuk melakukan penandatanganan?berita acara penahanan sehingga BAP hanya ditandatangani oleh?penyidik KPK dan sejumlah saksi.?KPK juga memberikan salinan berita acara pada istri Setnov.
Saat ini?Setya Novanto menjalani perawatan di Kamar 705 Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta. Sebelumnya Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan, namun Ketua Umum Golkar itu dipindahkan ke RSCM Kencana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement