Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sumber pembiayaan infrastruktur nasional tidak melulu bertumpu pada APBN, tetapi juga dari BUMN dan swasta. Diperlukan inovasi pembiayaan agar publik bisa menikmati hasil pembangunan infrastruktur secara lebih luas.
"Terkait infrastruktur, ada tiga sudut atau sumber yang diupayakan dan dikerjakan oleh pemerintah saat ini," ungkap Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan.
Demikian disampaikan Robert Pakpahan dalam Diskusi Publik bertajuk "Amankah Pembiayaan Infrastruktur Negara?" yang berlangsung di Ruang Roeslan Abdulgani, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Turut hadir dalam FMB 9 yang digelar Kementerian Kominfo ini antara lain Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani. Menurut Dirjen Kemenkeu, sumber pembiayaan pertama yang berasal dari APBN. Anggaran tersebut dialokasikan pada belanja kementerian dan lembaga yang menggarap proyek infrastruktur.?
Pemerintahan Joko Widodo memang memberikan porsi cukup besar untuk pembangunan infrastruktur. Robert mengungkapkan jumlahnya terus meningkat tajam sejak 2015. Rata-rata setiap tahun mencapai 18,5%-19% dari APBN didedikasikan untuk belanja infrastruktur nasional.?
"Tahun lalu mencapai Rp400 triliun. Adapun tahun ini sebesar Rp409 triliun dengan outlook sebesar Rp388 triliun sampai Rp390 triliun. Sebagian besar untuk Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan maupun lainnya,? jelasnya.
Robert menambahkan, selain alokasi anggaran dari dana belanja pemerintah pusat, pembiayaan infrastruktur juga disalurkan melalui Dana Alokasi Daerah (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Desa.
Prioritas pemerintahan Jokowi amat terlihat di infrastruktur karena lebih dari Rp700 triliun APBN dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Tanah Air. Sekitar 400 triliun disalurkan ke belanja pemerintah dan sekitar 200 triliun dikelola pemerintah daerah. Itu termasuk Rp60 triliun untuk Dana Desa.?
"Ketentuannya, 25% dari DAU harus menjadi spending infrastruktur di daerah. Sebanyak 60 triliun dana desa untuk infrastruktur juga," ujar Robert.
Sumber kedua untuk pembiayaan infrastruktur adalah penugasan proyek yang diberikan kepada BUMN. Pembangunan jalan tol misalnya, itu langsung diberikan kepada BUMN. Sumber ketiga, adalah pemerintah mengikuti tolok ukur negara lain yakni melalui pembiayaan inovatif.
"Kalau kita tidak punya anggaran, bukan berarti kita tidak bisa membangun infrastruktur. Ada yang namanya kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha. Public Private Partnership namanya. Ini memungkinkan untuk menarik swasta bekerja sama," jelas Robert Pakpahan.
Skema terakhir ini dinilai menguntungkan. Pasalnya, keterlibatan swasta membuat pemerintah tidak perlu banyak mengeluarkan investasi. "Yang penting adalah masyarakat menikmati infrastruktur publik tersebut," jelas Robert.
Adapun dari proyek infrastruktur publik yang digarap saat ini, porsi keterlibatan anggaran pemerintah masih cukup besar yakni 41,3%. Sementara BUMN mengambil porsi 22,2% dan swasta mencapai 36,5%.?
Setidaknya, ada 10 Proyek Infrastruktur Nasional yang dikerjasamakan dengan swasta seperti Palapa Ring dan pembangkit listrik di Batang, Jawa Tengah. Ke depan, pemerintah akan memberikan kesempatan swasta berperan lebih besar agar tidak membebani APBN.
Namun demikian, Dirjen Robert Pakpahan menerangkan, pemerintah perlu memberikan kerangka hukum yang jelas dalam melibatkan swasta ketika membangun proyek infrastruktur publik. Misalnya, perlu ada jaminan dari pemerintah. "Kalau sesuatu proyek hendak kita kerjasamakan itu biasanya disiapkan detail karena pembagian risikonya harus detail antara swasta dan pemerintah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait:
Advertisement