Polres Mataram telah menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMKN 1 Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
AKP Kiki Firmansyah selaku Kasat Reskrim Polres Mataram, di Mataram, Sabtu (18/11/2017), mengungkapkan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan penyimpangan BOS itu adalah bendahara berinisial NA.
"Berdasarkan unsur pidana yang kami temukan, peran tersangka mengarah pada bendahara itu," tutur AKP Kiki Firmansyah.
Hasil penyidikannya, penyidik telah menemukan perbedaan antara catatan pembukuan dengan realisasi anggarannya. Karena itu, terjadi penyimpangan menjadi tanggung jawab bendahara.
"Karena apa yang ada dalam catatan pembukuannya tidak sesuai dengan penggunaannya, maka sebagai pihak yang bertanggung jawab, bendahara ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya lagi.
Penetapannya juga telah diperkuat dengan unsur perhitungan kerugian negara yang dirilis tim audit BPKP NTB. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp316 juta. Selain kerugian negara, unsur pidana dalam berkas perkaranya dikuatkan dengan keterangan 90 saksi yang sebagian besar berasal dari kalangan guru dan wali murid.
Dana BOS yang digelontorkan pemerintah ke SMKN 1 Narmada ini sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut adalah anggaran yang digelontorkan dalam dua tahun terakhir, 2014 dan 2015. AKP Kiki mengungkapkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa bendahara itu untuk kali pertamanya sebagai tersangka.
"Agenda pemeriksaannya sudah kami siapkan, dalam waktu dekat inilah," pungkas Kiki. (HYS/ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Advertisement