Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Oknum Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Asusila, Terungkap Usai Korban Kena Penyakit Kelamin

Oknum Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Asusila, Terungkap Usai Korban Kena Penyakit Kelamin Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus asusila penyimpangan seksual kembali terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa pidana ini mencoreng institusi pendidikan agama di wilayah tersebut.

Seorang oknum guru pondok pesantren (ponpes) berinisial MY (28) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga melakukan tindakan sodomi dan pencabulan sesama jenis terhadap sejumlah santrinya.

Seluruh korban tindakan bejat tersebut diketahui masih berusia di bawah umur. Kasus ini terjadi di salah satu ponpes di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Aksi bejat oknum guru tersebut terungkap setelah salah satu korban menderita penyakit menular seksual (PMS). Korban diketahui mengalami infeksi pada bagian organ kelaminnya.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, menjelaskan kasus ini mulai terkuak pada Kamis, 7 Mei 2026. Awalnya, seorang santri mengeluhkan kondisi kesehatannya yang memburuk.

Santri tersebut kemudian memeriksakan diri ke Puskesmas setempat karena merasa tidak nyaman. “Saat itu korban merasa kurang nyaman dengan kondisinya. Kemudian diperiksakan ke Puskesmas. Dan ternyata hasil pemeriksaannya itu ada penyakit kelamin," ucap IPTU Brata kepada wartawan, Sabtu, 16 Mei 2026.

Penyakit menular seksual tersebut membuat korban merasakan kesakitan yang luar biasa. Akibatnya, korban merasa tidak sanggup lagi untuk bertahan di dalam pondok pesantren.

Keesokan harinya, korban memberanikan diri melapor kepada pimpinan ponpes dengan alasan sakit. Korban juga meminta izin agar diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Pihak pondok pesantren langsung bergerak cepat melakukan investigasi internal setelah mendengar pengakuan tersebut. Pengelola ponpes mengumpulkan santri-santri lainnya untuk dimintai keterangan.

Hasil penelusuran mandiri oleh pimpinan ponpes mengungkap ada empat santri yang menjadi korban. Namun, baru satu santri yang terdeteksi menderita penyakit kelamin secara medis.

Tersangka MY kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah. Polisi menerapkan pasal berlapis guna menjerat oknum guru tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Kawal Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Nasib Ratusan Santri Jadi Taruhan

Penyidik menggunakan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi juga menerapkan Pasal 15 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman (hukuman) 3 sampai 15 tahun penjara,” tandas IPTU Lalu Brata Kusnadi. Penegakan hukum ini dilakukan demi memberikan keadilan bagi para korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy

Tag Terkait: