Mantan Ketua DPR Setya Novanto meyakini ada nama besar lain selain dirinya terlibat dalam korupsi KTP elektronik (KTP-e).
"Ya nama besar, saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu. Kita lihat saja nanti. Proses akan membuktikan, tapi yang jelas saya melihat peran Pak Novanto tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini karena soal penganggaran, perencanaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini," kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Novanto pada hari ini akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi setelah pada pekan lalu hakim menolak keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum.
Firman juga sempat menyatakan bahwa Novanto akan mengajukan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) ke KPK.
"Nanti fakta-fakta bisa kelihatan, dimana posisi Pak Nov. Jadi, apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting, dimana proyek ini diusulkan. Baru kemudian nanti mengalir pada soal-soal yang lain, termasuk kebijakan. Ada kebijakan eksekutif, ada kebijakan legislasi, ini proses yang mesti dipotret secara besar. Kita lihat saja nanti," tambah Firman.
Namun, ia mengakui bahwa menjadi justice collaborator bukan pilihan mudah karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan sehingga pengacara pun memita model perlindungan yang bisa diberikan kepada Setnov bila menjadi justice collaborator Firman menolak untuk menjelaskan siapa yang menurut Novanto punya posisi lebih tinggi dalam perkara KTP-E.
"Kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini ya mungkin saja. Tapi, kita tunggu pembuktiannya," katanya.
Dalam perkara ini Novanto didakwa menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-E. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sementara jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun. (FNH/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: