Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2017, Revaluasi Aset Barang Milik Negara Naik 200 Persen Lebih

2017, Revaluasi Aset Barang Milik Negara Naik 200 Persen Lebih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan revaluasi atau penilaian kembali aset Barang Milik Negara (BMN) pada 2017 naik 271,3 persen dari nilai buku.

"Berdasarkan revaluasi, 271 persen naiknya," kata Isa di Jakarta, Senin.

Isa menjelaskan kenaikan revaluasi tersebut berasal dari nilai buku sebelum revaluasi sebesar Rp678 triliun yang berasal dari 356.888 Nomor Urut Pendaftaran (NUP). Pada realisasinya, terdapat kelebihan 8.354 NUP dari target, sehingga tercatat sebanyak 365.242 NUP dengan nilai setelah revaluasi mencapai Rp2.499 triliun, atau terdapat kenaikan Rp1.821 triliun.

"Kita mendapati BMN yang belum dicatat 365.242 item, jadi kelebihan 8.354 item, dari target 2017," katanya.

Ia mengatakan revaluasi BMN itu terdiri dari tanah, bangunan, gedung, jalan, jembatan, bendungan air hingga irigasi dan aset negara lainnya. Nilai revaluasi BMN secara final akan diumumkan seusai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selesai dan menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017.

Isa memastikan revaluasi BMN untuk identifikasi aset negara ini akan kembali dilakukan pemerintah pada 2018 dengan target sekitar 500.000 NUP. "Bentuknya masih sama berupa tanah atau bangunan, mudah-mudahan bisa kita selesaikan 8-9 bulan pertama, sehingga tidak perlu sampai akhir tahun ini," ujarnya.

Sebelumnya, nilai BMN yang tercatat sesuai LKPP 2016 mencapai Rp2.188 triliun atau sebesar 40,1 persen dari total aset negara sebesar Rp5.456 triliun. Revaluasi BMN merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan aset negara dengan nilai wajar yang layak saat ini.

Hal ini dilakukan karena nilai aset akan terus berkembang seiring dengan tumbuhnya ekonomi, apalagi penghitungan aset BMN ini terakhir kali dilakukan sepuluh tahun lalu. Padahal nilai tanah maupun properti mengalami eskalasi dalam periode tersebut sehingga ada kemungkinan BMN telah berada dalam posisi dibawah nilai wajar.

Dengan adanya penilaian kembali aset, maka setiap BMN dapat terpakai dengan efisien untuk kemakmuran rakyat dan tidak ada aset yang menganggur (idle). Selain itu, revaluasi ini diperlukan karena BMN menjadi aset dasar (underlying asset) dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dibutuhkan untuk pembiayaan APBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: