Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) mengkali telah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait restrukturisasi kepengurusan yang baru.
"Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan Menkumham Yasonna Loaly, baru dikeluarkan Rabu (17/1) sore," kata OSO di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Itu artinya, Hanura kubu Sarifuddin Sudding adalah ilegal. Ketua DPD itu menegaskan bahwa apabila kubu Sarifuddin Sudding tetap mengatasnamakan Partai Hanura, maka dirinya tidak ragu melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
"Kalau orang mengerti organisasi dan Anggaran Dasar partai maka tindakan itu (yang dilakukan kubu Sudding) adalah pelanggaran," ujarnya.
OSO menegaskan jika kubu Sudding akan menggelar Munaslub maka kegiatan itu sudah pasti ilegal.
"Tidak ada Munaslub. Munaslub hanya bisa bikin kalau saya sebagai ketua umum menyetujuinya," katanya.
Ketua DPD RI itu mengatakan, setelah adanya SK Menkumham itu, dalam waktu dekat dirinya akan mengumumkan struktur kepengurusan yang baru. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitalisasi Pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: