Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi menyesalkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua MUI Jagakarsa KH Sulaiman Rohimin.
"MUI sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa. Mudah-mudahan hal tersebut menjadi pelajaran bagi kita bersama agar bijak dalam menggunakan media sosial," kata Zainut di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dalam menggunakan media sosial seharusnya pengguna mengetahui rambu-rambu dan aturan hukum yang ada sehingga lebih berhati-hati dalam memilih dan memilah konten kepada publik.
"Sesuatu yang menurut kita benar belum tentu baik untuk disebarluaskan, begitu juga sesuatu yang menurut kita baik belum tentu tepat untuk dipublikasikan," kata dia.
MUI, kata dia, sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial agar dijadikan panduan seluruh umat Islam khususnya pengurus MUI di seluruh Indonesia. Dalam Fatwa MUI itu disebutkan antara lain setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
Sebelumnya, Ustaz Sulaiman Rohimin diperiksa pihak kepolisian soal meme yang dianggap menghina GP Anshor. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jagakarsa, Jakarta Selatan itu memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018, atas laporan organisasi pemuda Nahdlatul Ulama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: