KPK menilai terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, masih berkelit selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sejauh ini yang kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal sejumlah saksi sudah mengatakan demikian," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Hal itu, kata dia, sebagai respons atas pengajuan Novanto menjadi kolaborator keadilan (JC) kepada KPK.
"Ini juga akan jadi pertimbangan hakim, sejauh mana kemudian terdakwa memang secara serius ingin menjadi JC karena status JC tidak bisa diberikan sembarangan. Memang harus sangat hati-hati untuk memberi status JC," ucap Diansyah.
Namun, dia menyatakan, belum terlambat jika mantan ketua DPR itu mau membuka pihak-pihak lain atau mengetahui ada aktor lebih besar dalam perkara korupsi KTP elektronik itu.
"Kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor lebih besar untuk membuktikan yang bersangkutan bukan aktor utama misalnya, itu silakan saja dibuka. Dalam proses hukum tentu kami pemeriksaan silang dan kami klarifikasi lebih lanjut," kata dia.
Untuk diketahui bahwa seseorang yang mengajukan JC bukanlah pelaku utama dari kasus itu. Indikator selanjutnya untuk memberikan status JC, terdakwa mengakui perbuatannya terlebih dahulu.
Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat dari proyek KTP elektronik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil