Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum: Ahok Ambil Keputusan Tersulit

Kuasa Hukum: Ahok Ambil Keputusan Tersulit Sidang Perdana Gugatan Cerai Ahok Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra menghadiri sidang gugatan cerai yang dilayangkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018), | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Fifi Lety Indra mengakui keputusan menggugat cerai yang dilakukan Ahok terhadap istrinya Veronica Tan merupakan keputusan yang sangat sulit. Menurut dia, Ahok telah melalui perenungan yang cukup mendalam sehingga pada akhirnya mengambil keputusan tersebut.

"Ini (bercerai) adalah keputusan paling sulit. Kita bergumul dan kita sama-sama melalui proses panjang dan juga sudah dengan melibatkan Pendeta melalui doa dan puasa. Jadi, ini (perceraian) bukan sesuatu yang gampang. Bapak (Ahok) sendiri sudah melalui perenungan yang panjang," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

Fifi yang juga sekaligus adik kandung Ahok ini juga membantah kabar yang beredar bahwa gugatan cerai yang dilakukan Ahok bermuatan politis. Ia  menegaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan murni permasalahan keluarga.

"Ini murni masalah keluarga. Dan sebetulnya sangat tidak enak buat kita semua. Kita juga tidak ingin menyampaikan apapun ke publik karena ini masalah sangat pribadi. Jadi, siapa yang tega mempolitisasikan perceraian di dalam kehidupan," tambahnya.

Sementara itu, persidangan perdana hari ini hanya dibuka singkat oleh Majelis Hakim dan ditunda hingga Rabu (7/2/2018). Pasalnya, Veronica Tan yang menjadi tergugat tidak menghadiri persidangan.

Sekadar informasi, Ahok mendaftarkan gugatan cerai terhadap Veronica Tan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018. Ahok saat ini tercatat sebagai tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: