Kedutaan Besar RI di Beijing. China memulangkan sedikitnya tujuh tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban penipuan di China selama 2017.
"Mereka dipulangkan setelah kami buatkan SPLP (surat perjalanan laksana paspor)," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Tato Juliadin Hidayawan kepada Antara di Beijing, Rabu (7/2/2018).
Sebelum menerbitkan SPLP, Atase Imigrasi telah mendatangi para TKI korban penipuan tersebut di beberapa sel tahanan Kantor Keamanan Publik (PSB) di China. Di PSB Beijing, Atase Imigrasi mendapati dua TKI yang menjadi korban penipuan kerja oleh agen dan majikan yang mempekerjakannya di Ibu Kota China itu.
Kepada Atase Imigrasi, seorang TKW bernama Siti Melia mengaku tiba ke Beijing pada 8 Juni 2017 dengan menggunakan visa turis. Sebelum berangkat, korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 7.000 RMB (Rp14 juta). Namun, sesampainya di Beijing, dia hanya dijanjikan gaji sebesar 5.000 RMB (Rp10 juta). Setelah dua bulan bekerja, korban tidak mendapatkan gaji sama sekali sehingga melarikan diri dari rumah majikan.
Selanjutnya, Nuripah memilih menyerahkan diri kepada aparat berwajib di Beijing karena terus diliputi rasa khawatir setelah bekerja secara ilegal selama dua tahun di negeri Tirai Bambu itu. Nuripah memasuki wilayah China dengan visa kunjungan singkat setelah tergiur dengan gaji pekerja rumah tangga sebesar 7.000 RMB yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerjaan yang pernah digelutinya selama tiga tahun pada 1999 hingga 2001 di Taiwan.
Demikian halnya dengan Ira Chaerunisya yang juga memilih menyerahkan diri kepada polisi setelah hanya menerima gaji sebesar 1.000 RMB selama dua bulan bekerja. Perempuan yang pernah bekerja selama lima tahun di Singapura pada 2010 hingga 2015 itu juga dijanjikan menerima gaji sebesar 7.000 RMB per bulan. Dia mendarat di Tiongkok melalui Shenzhen pada Maret 2017 dengan dijemput majikan yang mempekerjakannya di Guangzhou.
Namun, karena gaji yang diterima tidak sesuai dengan janji, akhirnya Ira kabur dari majikannya. Dia menuju Beijing hanya bermodalkan foto copy paspor karena paspor asli dibawa oleh majikan.
Sementara itu, Sukma Lauren, awak kapal pencari ikan, turut dipulangkan ke Tanah Air karena kedapatan tinggal di Kota Dalian melampaui batas waktu.
"Selain empat orang di atas, kami juga menerbitkan SPLP untuk tiga orang lagi yang kasusnya hampir sama. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, SPLP yang kami terbitkan untuk mereka tanpa biaya setelah kami mendapatkan surat keterangan pejabat pemerintahan asing dan surat bebas dari tahanan," kata Tato.
Para TKI korban penipuan tersebut kabur tanpa membawa paspor, baik karena dipegang oleh majikan yang sudah tidak diketahui keberadaannya maupun karena hilang. Selama ini, pemerintah China belum membuka kesempatan kepada tenaga kerja asing untuk bekerja di sektor domestik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu