Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) Februari 2018 sebesar USD100,69 per ton. Harga tersebut naik USD5,15 atau 5,3% dibandingkan dengan HBA Januari sebesar USD95,54 per ton
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, melonjaknya harga batu bara seiring dengan permintaan dari negara Tiongkok untuk musim dingin, juga terhambatnya produksi dan pengiriman batu bara karena cuaca di negara tersebut.
"Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia juga cukup mempengaruhi pasokan batu bara dunia di samping permintaan dari negara Jepang dan Korea yang juga meningkat di musim dingin ini," kata dia di Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Dikatakan bahwa kondisi harga batu bara saat ini belum mempengaruhi tarif listrik. Pasalnya, pemerintah sudah memutuskan tidak ada penyesuaian tarif listrik hingga Maret nanti. Dia memastikan bahwa harga batu bara untuk pembangkit listrik akan ada formula tersendiri yang masih dalam proses pembahasan.
"Kementerian ESDM saat ini sedang memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri yang melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri," tambahnya.
Dengan formula baru tersebut diharapkan tarif listrik tidak mengalami perubahan ke depan, guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri.
Nilai HBA ditetapkan berdasarkan rata-rata empat indeks harga batu bara, yakni Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. Berdasarkan HBA itu, selanjutnya dihitung harga patokan batu bara (HPB) yang dipengaruhi oleh nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah