Skema Baru PBI-JKN Bakal Aktif Setelah Tiga Bulan Verifikasi, Ini Penjelasan Mensos
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah memutuskan menonaktifkan sementara status kepesertaan dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) demi memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Tim dari Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke lapangan bersama para pendamping Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial untuk menyisir data satu per satu.
Hasilnya adalah kebijakan baru yang diumumkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, yaitu bahwa status kepesertaan yang sudah diverifikasi tidak langsung aktif, melainkan baru diberlakukan tiga bulan setelahnya.
"Untuk data PBI-JKN, updating verifikasi lapangan dilakukan setiap bulan, namun status kepesertaan yang telah diverifikasi baru diberlakukan tiga bulan kemudian," kata Saifullah dikutip dari ANTARA.
Masa tunggu ini dimaksudkan sebagai periode transisi untuk sosialisasi sekaligus finalisasi akurasi data penerima manfaat.
"Patokan kami adalah alokasi dana APBN dengan kuota 96.800.000 penerima manfaat. Itu akan terus kami koreksi agar benar-benar diterima oleh yang membutuhkan," ujar Saifullah.
Setelah verifikasi rampung, nasib peserta terbagi ke dalam tiga kemungkinan status. Mereka bisa tetap bertahan sebagai PBI-JKN, beralih menjadi peserta mandiri, atau masuk ke skema pembiayaan pemerintah daerah.
Mensos menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan wajib tetap melayani pasien tanpa terkecuali. "Biaya bisa dibicarakan kemudian. Dengan filantropi, seperti Baznas, dan dengan banyak lagi donatur-donatur yang siap untuk bekerja sama mengatasi berbagai hal yang mungkin masih dianggap kurang di lapangan. Yang penting jangan sampai ada pasien yang ingin mendapatkan pengobatan kehilangan harapan," tegas Saifullah.
Baca Juga: 869 Ribu PBI JKN Kembali Aktif, Mensos Akui Ada Error Penargetan
Menteri Saifullah juga menegaskan bahwa pasien dengan kondisi kronis dan kedaruratan medis tidak boleh mengalami penundaan pelayanan dalam kondisi apapun.
Pemerintah ingin menutup celah lama yang selama ini membuat anggaran negara mengalir ke penerima tidak memenuhi kriteria.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat