Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PNS Terlibat Pilkada Terancam Dipecat

PNS Terlibat Pilkada Terancam Dipecat Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Bandung -

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai menyebutkan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye diancam dengan hukuman disiplin berat dari penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, bagi ASN yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye diancam dengan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai penundaan pangkat.

"Bagi PNS yang memberikan dukungan kepasa pasangan calon dengan menggunakan fasilitas jabatannya akan dikenai sanksi penurunan jabatan bahkan dipecat," kata Haneda kepada wartawan di Bandung, Sabtu (17/2/2018).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengingatkan ASN agar tetap netral selama Pilkada serentak 2018 yang berlangsung di 16 Kabupaten/Kota Jawa Barat.

Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 Huruf (f) telah menyebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN adalah asas netralitas. 

"Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Haneda.

Dia menilai sistem pengawasan yang dibangun sekarang tidak memungkinkan lagi bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam mendukung salah satu calon untuk mengelak. Baik itu melalui motif jabatan yang akan didapat jika calon Kepala Daerah yang didukung terpilih ataupun motif material lainnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik pada Pasal 11 huruf (c) menyatakan dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. 

“Masyarakat mulai kritis memandang fenomena tersebut baik dari pegawai internal pemerintahan maupun masyarakat luas”, ungkap Haneda.    

Sebelumnya, KPU Jawa Barat telah menetapkaan tahapan kampanye yang  dimulai sejak 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018 atau selama 129 hari.

Untuk itu, Haneda mengingatkan agar ASN tetap fokus pada layanan publik yang diselenggarakan di daerah masing-masing. 

"Jangan tergiur dengan janji pemberian jabatan karena itu berbahaya,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: