Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memastikan bahwa kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus penistaan agama.
Namun Josefina enggan membeberkan alasan Basuki mengajukan permohonan PK.
"Kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK. Nanti hari Senin (26/2) akan kami sampaikan karena sidangnya terbuka," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Saat disinggung mengenai kehadiran Basuki dalam sidang perdana PK, Josefina belum bisa memastikan.
"Saya tidak bisa memastikan (Basuki, red.) untuk datang, karena tidak ada kewajiban," katanya.
Ia pun berujar bahwa PK itu merupakan permintaan dari Basuki sendiri.
"Yang boleh mengajukan PK adalah terpidana sendiri," katanya.
Sidang perdana PK akan digelar di PN Jakarta Utara pada Senin, 26 Februari mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil