Pemerintah Malaysia berharap pemerintah Indonesia tidak memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke negara tersebut menyusul kasus penyiksaan dan pembunuhan pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Jemira Sau (26).
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato' Seri Zahrain Mohamed Hashim menilai moratorium bukanlah sebuah solusi yang tepat untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap TKI, tetapi akan menimbulkan masalah baru bagi kedua negara.
"Tanpa moratorium saja ada pekerja ilegal yang masuk ke Malaysia. Bisa dibayangkan jika diberlakukan moratorium maka akan semakin banyak orang yang masuk ke Malaysia lewat jalur-jalur ilegal," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Moratorium juga dinilai akan menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara-negara asal 1,7 juta pekerja asing di Malaysia, di mana 124.664 orang di antaranya adalah pekerja rumah tangga yang berasal dari Indonesia.
"Kita harus realistis. Malaysia butuh pekerja asing, sementara Indonesia bisa menyuplai tenaga kerja tersebut," ucap Dubes Zahrain.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi telah mengundang Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk berkunjung ke Malaysia dan membahas secara spesifik mengenai prosedur standar operasional (SOP) pengambilan, penggajian, dan perlindungan pekerja migran Indonesia agar memiliki pekerjaan yang aman, profesional, dan terhormat di Malaysia.
Kementerian ketenagakerjaan kedua negara juga akan mengadakan pertemuan di Kuala Lumpur pada April mendatang, untuk mendiskusikan secara teknis rangka mekanisme (MoU) baru terkait kerja sama pengambilan dan penggajian pekerja migran Indonesia setelah MoU yang lama berakhir masa berlakunya pada 2016.
Dubes Zahrain menyatakan bahwa MoU baru tersebut harus bisa memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran Indonesia, namun di sisi lain juga harus menjaga kepentingan majikan yang seringkali tertipu oleh pekerja migran.
"Dalam pertemuan terakhir antara kementerian tenaga kerja kedua negara pada September 2017 sudah disepakati bahwa Malaysia dan Indonesia harus punya MoU yang secara spesifik mengatur isu-isu tentang pekerja rumah tangga," tutur dia.
Berkaitan dengan kasus penyiksaan yang berujung pada kematian Adelina, Dubes Zahrain memandangnya sebagai isu kemanusiaan, bukan isu kenegaraan sehingga tidak tepat jika disikapi dengan tindakan unilateral seperti pemberlakuan moratorium pengiriman TKI.
Di sisi lain, Menaker RI Hanif Dhakiri melihat kasus Adelina sebagai momentum bagi pemerintah Malaysia untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran.
Pemerintah Malaysia, menurut Hanif, harus menunjukkan komitmen melakukan perbaikan perlindungan terhadap pekerja migran secara menyeluruh.
Komitmen tersebut akan memperbaiki citra Malaysia dalam perlindungan pekerja migran di mata internasional, khususnya ASEAN. Pasalnya, pada November 2017 seluruh pemimpin negara ASEAN telah menandatangani Kesepakatan Perlindungan Buruh Migran (ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers).
Hanif menyatakan bahwa langkah moratorium baru akan dipertimbangkan Indonesia jika Malaysia tidak segera memperbarui MoU penempatan pekerja migran Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat