Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra mengatakan Kakaknya tidak dapat hadir dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018)
"Sidang hari ini Ahok tidak bisa hadir, tapi kita doakan saja," kata di ruang sidang Koesoemah Atmadja PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Lanjutnya, secara hukum ketidakhadiran Ahok diperbolehkan dan tidak akan menganggu jalannya sidang hari ini.
Sebelumnya, Ahok resmi mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PN Jakarta Utara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2 Februari lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: