Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (5/3/2018), menyosialisasikan Aturan Ganjil Genap di Akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Dalam sosialisasi tersebut, kedua menteri di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, terlihat membagikan dua lembar brosur kepada setiap pengemudi kendaraan yang hendak memasuki gerbang tol arah Jakarta.
"Tanggal 12 Maret mulai berlaku ganjil-genap, ya Pak," kata Menko Luhut dan Menhub Budi Karya bergantian sambil membagikan dua lembar brosur tersebut.
Brosur tersebut berisi informasi tiga peraturan yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret 2018, yaitu Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V; Lajur Khusus Angkutan Umum dan Ganjil Genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Brosur juga memuat tentang jadwal keberangkatan bus angkutan umum ke arah Jakarta dari Bekasi.
Ada pun Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku mulai 12 Maret 2018 untuk kendaraan pribadi dari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB di akses masuk Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Menurut Budi, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, bahkan potensi pengurangan kemacetan bisa mencapai 30 sampai 40 persen.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan pun juga menyiapkan bus angkutan untuk memfasilitasi pengemudi kendaraan pribadi menuju Jakarta.
Dengan begitu, kebijakan ini lambat laun dapat memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.
"Kami mengedukasi masyarakat untuk menggunakan angkutan umum bus. Kalau macet ya paling enak naik bus Rp20 ribu," ucap Budi Karya.
Selain penyediaan bus, BPTJ juga menyediakan kantung parkir "park n ride" di Summarecon dan Mega City untuk di Bekasi Barat dan di Grand Dhika serta BTC untuk Bekasi Timur bertarif tetap Rp10 ribu per hari dengan menukarkan tiket Transjabodetabek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil