PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) berencana memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani penggarap lahan hutan di Jawa Timur, melalui Program Perhutanan Sosial yang digagas oleh pemerintah.
Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni, mengatakan pada tahap pertama, bantuan diberikan kepada petani penggarap di Probolinggo, Jember, Lumajang, Madiun, Tulungagung, dan Tuban.
Di enam lokasi itu, kata dia, telah disalurkan KUR kepada 1.715 petani penggarap sebesar Rp10,443 miliar dengan total luas lahan 5.717 ha, dari total petani yang menerima SK IPHPS dan KULIN-KK sebanyak 2.778 petani.
Sedangkan untuk perluasan, kata Baiquni, akan dilanjutkan ke Kabupaten Malang, Blitar dan Bojonegoro, sehingga total luas lahan Perhutanan Sosial yang didukung BNI seluas 14.713,5 Ha dengan total jumlah petani penerima SK sebanyak 11.921 orang.
"Saat ini, kami akan terus mendistrisbusikan KUR kepada sisa petani penggarap lainnya pada penyaluran KUR BNI tahap kedua nanti," tuturnya saat ditemui di Tuban, Jatim dalam acara penyaluran bantuan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (9/3/2018),
Ia mengatakan, penyaluran KUR sebagai mandat kepada petani penggarap lahan hutan melalui Program Perhutanan Sosial yang digagas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Penyaluran KUR, kata dia, dilengkapi dengan Kartu Tani dan perlengkapan pendukung produksi pertanian dalam bentuk tanggung jawan sosial perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) serta program "BUMN Cash For Work".
Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno dalam kesempatan itu juga mengecek beberapa alat bantuan pertanian dari program CSR BNI, diikuti ribuan petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) dari Tuban dan beberapa daerah lainnya.
Sebelumnya, Program Perhutanan Sosial merupakan upaya sistematis yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan, sehingga lahan-lahan yang selama ini kurang produktif akan lebih memberikan manfaat ekonomi kepada petani penggarap lahan hutan.
Dan negara dalam hal ini hadir dalam bentuk pemberian SK Menteri LHK berupa IPHPS dan KULIN KK yang menjadi dasar bagi BNI untuk menyaring masyarakat penggarap lahan yang layak menerima KUR dan Kartu Tani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ratih Rahayu