Satuan Tugas (Satgas) Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Polres Gianyar, Bali, menangkap seorang kepala dusun di lingkungan Desa Bedulu, ketika sedang melakukan pungli untuk pembuatan kartu keluarga.
"Kami menangkap INS, 47 tahun, seorang kepala dusun di lingkungan Desa Bedulu, Kabupaten Gianyar yang melakukan pungutan liar (pungli) untuk pengurusan dokumen kartu keluarga (KK) bagi warga luar Bali yang menetap dan bekerja di Pulau Dewata," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Denny Septiawan, di Gianyar, Senin (12/2/2018).
Ia mengatakan, tersangka adalah Kepala Dusun atau Kelian Banjar Margasengkala, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
"Kami menangkap tersangka pada Jumat (9/3) sekitar pukul 11.30 Wita di Kantor Perbekel Bedulu ketika sedang memproses dokumen KK untuk keluarga Oktaf Daeng Sewang Solderm dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Modus operasinya adalah membantu orang luar Bali, sebagian besar warga NTT, untuk membuat dokumen KK tanpa mengikuti prosedur resmi yakni tanpa ada surat pengantar pindah dari pengurus RT, RW dan kelurahan asal dengan imbalan uang sebesar Rp400.000 per KK," katanya.
Caranya, INS menjadikan rumahnya sebagai tempat tinggal warga luar Bali atau luar wilayah. Dibuatkan kontrak sewa rumah seolah-olah orang luar tersebut tinggal di rumah kepala dusun di Banjar Margasengkala, Desa Bedulu. Padahal tidak sama sekali. "Kami telah mendapatkan pengakuan dari pelaku dan saksi mengenai adanya pungli tersebut," tambah AKP Denny Septiawan.
"Kami telah mendapatkan barang bukti berupa sejumlah uang sebesar Rp400.000, kartu KK atas nama Oktaf Daeng Sewang Solder dengan NIK (nomor induk kependudukan) 5104021802160003. Dan setumpuk berkas untuk pembuatan KK," tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: