Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNN Sumut Musnahkan 436 Bungkus Ganja

BNN Sumut Musnahkan 436 Bungkus Ganja Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pemusnahan terhadap 466.020,84 gram ganja, total ganja ada 436 bungkus dan 14.746 butir ekstasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018).

Pemusnahan yang dilakukan dengan menggunakan incenerator rumah sakit milik Pemko Medan ini juga disaksikan oleh perwakilan Polda Sumut, Kejatisu, jajaran RSUD dr Pirngadi Medan, serta 5 orang tersangka pengedar barang haram tersebut.

Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Marsauli Siregar mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja dan ekstasi ini merupakan amanah dari Undang Undang. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan juga telah sesuai dengan persetujuan jaksa.

"Total ganja ada 436 bungkus dengan berat hampir setengah ton. Lalu ekstasi, yang jumlahnya sebanyak 14.746 butir," katanya.

Dikatakannya, pemusnahan ini juga dilakukan untuk menjawab pertanyaan berbagai pihak, yang selalu bertanya-tanya mengenai akan dikemanakan barang bukti narkoba yang disita oleh BNNP. Ditambah lagi RSUD dr Pirngadi telah memberikan fasilitas untuk dilakukannya pemusnahan itu.

"Dalam beberapa pertemuan selalu saja ada yang bertanya-tanya dikemanakan barang bukti. Jangan malah masuk dari pintu depan keluarnya dari pintu belakang. Jadi pemusnahan ini untuk menjawabnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Pirngadi dr Suryadi Panjaitan yang ikut dalam pemusnahan tersebut mengaku bersyukur karena rumah sakit yang dipimpinnya diberikan kepercayaan. Karenanya ia berharap, kerjasama dengan BNN dan Polda kiranya dapat terus berlanjut.

"Kita bersyukur alat di RS Pirngadi ini dipercaya untuk melakukan pemusnahan. Mudah-mudahan kerjasama ini bisa berlanjut seterusnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: