Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Darmin: PP Impor Garam Industri Disetujui Presiden

Menko Darmin: PP Impor Garam Industri Disetujui Presiden Menteri Kordinator Perekonomian Darmin Nasution berbicara dihadapan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majlis Ulama Indonesia (Pinbas MUI) di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (14/2). Rakernas PINBAS MUI ini merupakan langkah realisasi atas program redistribui aset, kemitraan antara pengusaha kecildan para konglomerat nasional yang difasilitasi oleh Pemerintah dan MUI. | Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk impor garam industri telah disetujui oleh Presiden. "Sudah diteken PP-nya oleh Presiden," kata Darmin saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Darmin memastikan melalui penerbitan PP tersebut pemenuhan garam untuk industri dengan impor tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan. Dengan demikian, kebutuhan alokasi garam industri untuk bahan baku maupun bahan penolong industri tertentu akan diputuskan langsung melalui Kementerian Perindustrian.

"Rekomendasi impor garam industri, kewenangan di Kementerian Perindustrian," kata Darmin.

Ia mengakui pencabutan rekomendasi Kementerian Perikanan dan Kelautan tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam. Namun, tujuan dari penerbitan PP ini adalah untuk memenuhi permintaan dari industri yang mulai menahan produksi karena mengalami kelangkaan pasokan garam industri impor.

"Karena (koordinasi) tidak jalan," tambah Darmin mengenai alasan pencabutan rekomendasi Kementerian Perikanan dan Kelautan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan PP ini diperlukan karena adanya permintaan industri yang mendesak atas kebutuhan garam untuk produksi.

"Ini urgensinya kritis, makanya kita duduk duluan agar industrinya tidak mati," katanya.

Menurut dia, penerbitan PP ini juga sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian yang menjamin adanya ketersediaan bahan baku untuk keberlangsungan produksi.

Sebelumnya, Kementerian Perikanan dan Kelautan mengeluarkan rekomendasi impor garam industri hanya sebanyak 1,8 juta ton, padahal kebutuhan untuk industri mencapai 3,7 juta ton.

Pemerintah kemudian mengeluarkan rekomendasi impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton yang dikeluarkan secara bertahap sesuai kebutuhan 21 perusahaan. Namun, jumlah impor garam tersebut belum memadai sehingga pemerintah mengeluarkan PP agar kebutuhan garam industri bisa dipenuhi segera melalui impor. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: