Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Akan Selesaikan Persoalan Lahan di 4 Wilayah KEK

Pemerintah Akan Selesaikan Persoalan Lahan di 4 Wilayah KEK Kredit Foto: Manadoexpress.co
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berupaya untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan di empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar dapat segera beroperasional pada pertengahan 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai memimpin rapat koordinasi membahas lahan KEK di Jakarta, Jumat malam, mengatakan empat KEK yang proses sertifikasi lahannya sedang diselesaikan adalah Bitung, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Morotai dan Tanjung Api-Api.

Darmin mengatakan empat KEK ini menghadapi persoalan pengadaan tanah yang membutuhkan penanganan khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ia menjelaskan pengadaan lahan di KEK Bitung sempat mengalami gugatan dari pemilik lama yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sehingga proses pembebasan harus melibatkan lembaga pengadilan.

"Tanah yang sudah habis HGU-nya, tahu-tahu begitu diusulkan (jadi KEK), bekas pemegangnya bilang 'aku masih mau', terpaksa ini ke pengadilan," ujar Darmin.

Saat ini, lahan di Bitung yang sudah dibebaskan mencapai 92,96 hektare, dan proses sertifikasi tanah yang sempat disengketakan sudah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk persoalan pengadaan lahan di KEK Maloy Batuta, menurut Darmin, tanah yang dibebaskan justru banyak yang berada diluar KEK dan masih ada yang berada dalam sengketa dengan pihak lain.

"Tiga bidang tanah dalam KEK, itu kira-kira enam hektare, tapi itu punya orang. Suratnya masih di Kejaksaan, biasa kalau persoalan tanah itu ada gugat menggugat," kata Darmin.

Secara keseluruhan, terdapat 518,34 hektare di Maloy Batuta yang sudah dibebaskan, dan proses sertifikasi lahan sedang diupayakan untuk segera selesai, sambil menunggu proses penyelesaian hukum dari sengketa tanah enam hektare tersebut.

Untuk persoalan pengadaan lahan di KEK Tanjung Api-Api, tambah Darmin, adalah tanah yang digunakan untuk kawasan ekonomi ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena merupakan lahan gambut.

Namun, surat klarifikasi terbaru menyatakan hanya sekitar empat persen tanah di wilayah tersebut yang merupakan lahan gambut, sisanya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri.

Selain itu, di wilayah sekitar Tanjung Api-Api ada pemilik tanah yang awalnya tidak termasuk dalam rencana KEK ingin ikut terlibat dalam pengembangan kawasan ekonomi ini.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: