Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalih Investasi TKA Dipermudah, DPR: Omong Kosong!

Dalih Investasi TKA Dipermudah, DPR: Omong Kosong! Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Rofi Munawar kecewa dengan langkah pemerintah yang telah memberikan kelonggaran terhadap proses Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berkerja di Indonesia. Kelonggaran ini termasuk dari segi waktu, administrasi hingga aksestabilitas. 

"Dengan regulasi ini, pemerintah sedang menciptakan surga baru bagi para pekerja asing dan sebaliknya, secara sadar perlahan-perlahan akan menyingkirkan pekerja domestik. Alasan bahwa kebijakan ini akan membuka arus investasi dari luar hanya omong kosong dan isapan jempol semata," Kata Rofi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Lebih ironis lagi, lanjut dia, pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham tak lagi harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Bahkan, pekerja asing yang bekerja terkait kondisi emergency dan maintenance diperbolehkan masuk ke Tanah Air lebih dulu dan baru mengajukan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja. 

"Prinsip dasar keberadaan TKA asing harusnya menjadi pelengkap (complementer) dalam mekanisme industrial kita, bukan sebagai pengganti (subtitution) dari pekerja domestik. Mereka ada di Indonesia harusnya mentransfer skill dan knowledge sesuai dengan kebutuhan periode yang telah ditentukan," ujarnya. 

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, harusnya pemerintah punya proposal yang jelas terkait mekanisme investasi yang masuk, termasuk pengelolaan TKA yang hendak berkerja di Indonesia.

"Kita mencermati berulang kali. Dengan mengatasnamakan investasi, pemerintah memudahkan dan melegalkan banyak hal, yang sejatinya aturan itu memberikan proteksi terhadap kemampuan dalam negeri," tambahnya.

Selain itu, menurut Rofi, kebijakan bebas visa juga dapat mempermudah seorang warga negara asing untuk dapat bekerja di Indonesia. "Tahun lalu ada beberapa kasus warga negara asing bekerja di sini hanya mengantongi visa kunjungan," ungkapnya.

Jumlah TKA sudah meningkat hampir dua kali lipat di 2017, dari 74.813 orang (2016) ke 126 ribu (2017). Sementara jumlah pengangguran absolut terus meningkat dan pengangguran terbuka stagnan di 7 jutaan jiwa.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pihaknya telah memangkas proses perizinan administrasi bagi TKA dari semula enam hari menjadi hanya dua hari saja. Mereka juga menghapus syarat rekomendasi dari instansi terkait. Tak cukup sampai di situ, TKA yang semula hanya 1-2 tahun diwajibkan melakukan perpanjangan kini jadi bebas sesuai jangka waktu perjanjian kontrak kerja. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: