Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zakat Wajib atau Sukarela? Baznas Minta Payung Hukumnya Perpres Agar Lebih Kuat

Zakat Wajib atau Sukarela? Baznas Minta Payung Hukumnya Perpres Agar Lebih Kuat Ketua Umum Baznas Bambang Sudibyo (keenam kiri) menekan tombol bersama Direktur Utama PT Henan Putihrai Ferry Sudjono (keempat kiri) dan Wasekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan (kelima kiri) disaksikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya (kanan), Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas Moh Yunus (kedua kanan) dan Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Thoriq (ketiga kanan) saat membuka perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (13/11). Selain membuka perdagangan saham, kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka meluncurkan Program Shadaqah dan Zakat Saham. Melalui program ini diharapkan setiap pemilik saham dapat berzakat atau bersedekah dalam bentuk saham. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo mengatakan Peraturan Presiden tentang Zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi payung hukum yang menguatkan aturan pengumpulan zakat ASN.

"Inisiatif zakat ASN itu dari Baznas. Sebaiknya instrumennya itu Perpres karena Inpres itu mandul," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Rabu (21/3/2018).

Dia mengatakan sebenarnya aturan terkair zakat ASN sudah diatur dalam Inpres, akan tetapi aturan ini dianggap belum mendorong pengumpulan zakat yang optimal karena sifatnya sekadar imbauan.

Terkait tahapan zakat ASN agar diundangkan menjadi Peraturan Presiden, dia mengatakan saat ini sedang dalam proses finalisasi pelibatan sejumlah pihak sehingga undang-undang itu bisa diterima banyak pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: