Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prof. Waryono: Zakat dan Wakaf Harus Menjadi Mesin Kesejahteraan Sosial

Prof. Waryono: Zakat dan Wakaf Harus Menjadi Mesin Kesejahteraan Sosial Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konferensi Wakaf Internasional yang digelar di Padang resmi menghasilkan Risalah Wakaf Sumatera Barat 2025, sebuah dokumen strategis berisi tujuh rekomendasi utama untuk memperkuat kebijakan wakaf nasional dan daerah.

Forum ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Sumatera Barat ke-80 dan 100 Tahun Gontor, serta momentum penting konsolidasi ekosistem wakaf produktif Indonesia.

Konferensi dihadiri tokoh nasional dan internasional, termasuk pakar dari Mesir, Maroko, dan akademisi diaspora. Tim Perumus Risalah beranggotakan 20 pakar, di antaranya Prof. Dr. Ahmad Wira (Ketua), Prof. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi, Dr. Mostofa Dasuki Kasbah (Mesir), Dr. Ibrahim Ridho (Maroko), serta Prof. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI.

Selain konferensi utama, rangkaian agenda mencakup Pelatihan & Sertifikasi Nadzir Kompeten, Waqf and Investment Gathering, diskusi produk wakaf, Waqf Goes to School/Campus, serta Silaturahim Nasional Ulama dan Pengasuh Pesantren.

Dalam Keynote Speech bertema “Zakat dan Wakaf untuk Kesejahteraan Sosial”, Prof. Waryono menegaskan kembali urgensi zakat dan wakaf sebagai pilar kesejahteraan nasional. Ia mengutip definisi regulatif bahwa “Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.”

Baca Juga: Sinergi Bangun Ekonomi Umat, Kemenag Kick Off Program Zakat dan Wakaf di Cirebon 

Terkait wakaf, ia menyebut bahwa “Wakaf memiliki potensi besar memajukan kesejahteraan umum jika dikelola secara efektif dan efisien sebagaimana diatur dalam fungsi wakaf.” 

Prof. Waryono menegaskan bahwa zakat dan wakaf merupakan bagian dari prioritas RPJMN 2025–2029, khususnya agenda pengembangan dana sosial keagamaan secara produktif.  

Dalam paparannya, Prof. Waryono menguraikan tiga konsep inti:

Pertama, integrasi zakat dan wakaf untuk mengatasi kesenjangan besar antara potensi dan realisasi. Ia menyoroti potensi zakat nasional sebesar Rp 327 triliun dan wakaf Rp 180 triliun yang belum termaksimalkan.  

Kedua, perbaikan tata kelola profesional, termasuk integrasi data mustahik dan mauquf ‘alaih dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menegaskan:

“Imbal hasil wakaf harus diberikan kepada mauquf ‘alaih dan terintegrasi dengan data nasional agar wakaf berperan langsung dalam pengentasan kemiskinan.”  

Ketiga, peningkatan kapasitas nadzir. Data yang dipaparkannya menunjukkan bahwa 97% nadzir masih perseorangan dan 84% bekerja sambilan.  

“Nadzir harus kita dorong menjadi profesi penuh waktu, dengan keterampilan bisnis dan manajemen aset yang memadai,” tegasnya.

Baca Juga: Dukungan Kelembagaan Jadi Kunci Keberhasilan Pengembangan Wakaf di Sektor Pertanian

Dokumen Risalah Wakaf Sumatera Barat 2025 yang disusun oleh Tim Perumus menghasilkan tujuh rekomendasi strategis, yang dirumuskan melalui kajian akademik, masukan praktisi, dan evaluasi ekosistem wakaf Indonesia.

Dalam bentuk naratif, risalah tersebut menegaskan bahwa penguatan wakaf nasional harus dimulai dari peningkatan literasi wakaf secara komprehensif, baik bagi masyarakat maupun bagi pemangku kebijakan. Risalah juga menekankan harmonisasi syariah, hukum positif, dan adat, sehingga pengelolaan wakaf memiliki kejelasan, legitimasi, dan dukungan sosial yang kuat.

Dokumen ini mendorong pengembangan inovasi-inovasi wakaf modern, termasuk wakaf uang, wakaf manfaat, wakaf profesi, serta model investasi sosial yang dapat memperkuat pembiayaan jangka panjang. Profesionalisasi nadzir menjadi rekomendasi penting lainnya, karena keberhasilan wakaf produktif sangat bergantung pada kualitas pengelola aset.

Dalam aspek regulatif, risalah merekomendasikan pembentukan kerangka kebijakan dan insentif yang mempermudah pengembangan wakaf produktif—termasuk insentif perpajakan dan penyederhanaan perizinan. Risalah juga menekankan perlunya diplomasi wakaf internasional untuk memperluas jejaring global dan menarik partisipasi diaspora. Rekomendasi terakhir menempatkan Sumatera Barat sebagai episentrum Gerakan Kebangkitan Wakaf Nasional, dengan alasan kapasitas kelembagaan, inovasi, dan modal sosial yang telah terbukti.

Dengan demikian, ketujuh rekomendasi tersebut menjadi arah kebijakan yang komprehensif dan operasional sebagai fondasi penguatan wakaf Indonesia dalam jangka panjang.

Konferensi ini menegaskan posisi Sumatera Barat sebagai pelopor wakaf produktif dengan berbagai inisiatif, seperti Kota Wakaf, Gerakan Wakaf Uang ASN dan pelajar, Hutan Wakaf seluas 7.349 ha, hingga pencapaian 3.000 sertifikat wakaf uang yang mendapatkan penghargaan MURI.  

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI berharap seluruh isi risalah, gagasan kunci, dan rangkaian kolaborasi lintas lembaga ini menjadi langkah strategis menuju ekosistem zakat–wakaf yang modern, profesional, dan mampu meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: