Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Maret 2018 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25%, dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50% dan Lending Facility tetap sebesar 5,00%, berlaku efektif sejak 23 Maret 2018.
"Kebijakan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, di gedung BI, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Dirinya memandang bahwa pelonggaran kebijakan moneter yang telah ditempuh sebelumnya telah memadai untuk terus mendorong momentum pemulihan ekonomi domestik.
Ke depan, BI meyakini bahwa terjaganya stabilitas perekonomian menjadi landasan utama bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Sejumlah risiko tetap perlu diwaspadai, baik yang bersumber dari eksternal seperti peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global, maupun dari dalam negeri terkait kenaikan inflasi," jelasnya.
Untuk itu, BI akan terus mengoptimalkan bauran kebijakan moneter, makro prudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan dengan proses pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.
"BI juga semakin memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta penguatan pelaksanaan reformasi struktural," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: