Bank DKI Dukung Penuh Sistem Pembayaran Nontunai di Samsat DKI Jakarta
Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada warga DKI Jakarta dan sekitarnya, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI melakukan kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta. Aksi itu dilakukan untuk mendukung pembayaran nontunai/cashless dan digitalisasi STNK.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi mengatakan kerja sama ini merupakan sinergi positif antara perseroan dan Polda Metro Jaya dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik. Dengan kerja sama ini masyarakat diharapkan akan merasa mudah dan nyaman untuk melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor secara nontunai.
"Kerja sama ini juga sebagai wujud modernisasi sistem transaksi pembayaran yang didukung oleh produk dan layanan Bank DKI," katanya di Jakarta, Senin (26/3/2018).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam kerja sama ini perseroan akan berperan sebagai bank penerima pembayaran PKB, PNBP, dan SDWKLLJ di DKI Jakarta sekaligus agregator pengumpulan dana hasil penerimaan pembayaran untuk wilayah DKI Jakarta. Adapun mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara nontunai adalah pemilik kendaraan/Wajib Pajak cukup datang ke Samsat untuk mengisi data kendaraan via e-Form.
Selanjutnya, Wajib Pajak mendaftarkan kendaraannya pada loket pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi data pemilik dan kendaraannya.
Langkah selanjutnya, Wajib Pajak mendatangi loket nontunai untuk melakukan pembayaran melalui Bank DKI.
Selain melalui ATM, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta sudah dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile Bank DKI. JakOne Mobile sendiri merupakan aplikasi layanan keuangan yang terdiri mobile banking dan mobile wallet yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang bekerja sama dengan Bank DKI.
JakOne Mobile juga dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan fitur scan to pay. Dalam hal Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak cukup mengunduh aplikasi JakOne Mobile pada Android dan App Store pada iOS.
Selanjutnya, Wajib Pajak cukup melakukan scanning pada QR Code yang disediakan pada loket nontunai di Samsat. Kresno menambahkan, Bank DKI juga menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi untuk dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta.
Tujuan lain dari penggunaan ID Card adalah sebagai bentuk tertib administrasi di lingkungan Samsat. Selain itu, berbagai inovasi yang dilakukan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertujuan untuk turut mendukung program cashless society Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Layanan pembayaran via E-Samsat ini bertujuan untuk mendukung penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Payment system Bank DKI sangat mendukung untuk program E-Samsat karena jaringan Bank DKI Host to Host dengan sistem Diskominfomas dan SAMSAT Polda Metro Jaya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: